Press ESC to close

Babinsa Koramil 01/Laweyan Belajar Pelatihan Proses Pembuatan Busana

Sertu Giminanto Babinsa kel. Laweyan Koramil 01/ Laweyan kodim 0735/Surakarta,memantau kegiatan pembelajaran pelatihan proses pembuatan busana batik yang diadakan di rumah bapak Sulaiman SH. MH yang selaku pemilik puspa kencana batik yg beralamat di jalan sido luhur rt 02 rw 02 kel. Laweyan kec. Laweyan kota Surakarta (22/8).

Dimana para peserta adalah Rombongan Study Tour dari kabupaten Blitar Jawa Timur yang berjumlahkurang lebih 50 orang yang terdiri dari 30 orang peserta Training dari ibu – ibu rumah tangga dan mahasiswa asal Blitar, 20 orang staf dan pegawai kabupaten Blitar dan dipimpin oleh Ir. Indra Gunawan,SE selaku Kepala Dinas Perkoperasian kabupaten Blitar Jawa Timur dan Ibu lis Stayaningrum,S,E Kepala Bagian Restrukturisasi dan Produksi Usaha Makro dan Mikro kabupaten Blitar,dan Pelatihan dilaksanakan kurang lebih 4 hari. Hadir dalam acara sebagai berikut Lurah Laweyan Ibu Yuyuk Yuniman S,E, Kepala Forum Pengembang Usaha Batik Laweyan, Ketua LPMK kel. Laweyan Bp prasetyo. SH, Seluruh Staf kel. Laweyan, Perwakilan dari Kadin Perindustrian kota Surakarta Bp Heru.SE dan Ketua Forum Pengembangan Usaha Batik Laweyan Ir. Allfa Bella Indratmoko. SH. MH. Dalam sambutanya Bp. Indratmoko menyampaikan agar memegang 4 pokok dalam usaha Batik Culture : Ekologi, Greend Area, Sariiah Dagang Islam, Kulture, Adalah ciri kas budaya batik Solo harus mampu mengangkat budaya jawa kususnya solo yang mempunyai filosofinya batik ,kesabaran,keuletan,telaten, dan menjiwai rasa sesama manusia, Ekologi : pengusaha batik,Adalah kemajuan ekonomi yg semakin mendunia,namun harus memperhatikan dampak limbahnya terhadap lingkungan baik pencemaran udara,sumber air dan harus bisa mengatasinya seiring pesat nya usaha batik laweyan, Greend : Artinya pengusaha batik harus ikut peran aktif dalam menciptakan wilayah yang hijau karena semakin jarang pohon, diwilayah laweyan yang tergerus oleh shorum batik yang terus merajalela dan Usaha batik harus mengunakan sistem sariah dagang,sesuai dengan ajaran umat muslim yang tidak boleh ada persaingan antar sesama kawan dan tetangga.