Berdasarkan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor : Perkasad / 13 / III / 2011 tentang Organisasi dan Tugas Markas Komando Daerah Militer (Orgas Makodam).  Kedudukan Markas Komando Daerah Militer disingkat Makodam beserta jajarannya adalah Kotama Pembinaan dan Operasional yang bersifat kewilayahan dan merupakan Kompartemen Strategi Matra Darat.
a.         Sebagai Kotama Pembinaan Kodam berkedudukan langsung di bawah Kasad.
b.         Sebagai Kotama Operasional Kodam berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI.

Makodam beserta jajarannya bertugas pokok menyelenggarakan pembinaan kemampuan, kekuatan dan gelar kekuatan, menyelenggarakan pembinaan Teritorial, untuk menyiapkan wilayah pertahanan di darat dan menjaga keamanan Negara di wilayahnya, untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap Bangsa dan Negara.

Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, maka Kodam menyelenggarakan fungsi- fungsi sebagai berikut :
a.         Fungsi Utama :
1)         Pertempuran. Menyelenggarakan pertempuran di darat baik sebagai bagian dari suatu Komandan Operasi Gabungan maupun dalam bentuk Operasi Darat secara mandiri dalam rangka Pertahanan Negara.

2)         Pembukaan Kekuatan.
a)         Penyiapan Kekuatan. Menyelenggarakan penyiapan kekuatan TNI AD, yang mempunyai kemampuan intelejen, tempur, pembinaan teritorial dan kemampuan dukungan serta penataran gelar kekuatan dalam rangka kemantapan dan kesiapan operasional penyelenggaraan pertahanan negara di darat.
b)         Pengembangan Kekuatan. Mengembangkan kekuatan dan kemampuan dan pengendalian satuan TNI AD yang profesional dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara di darat.

3)         Pembinaan Teritorial. Menyelenggarakan perencanaan, pengembangan, pengerahan dan pengendalian potensi wilayah pertahanan dengan segenap aspeknya menjadi kekuatan sebagai Ruang, Alat, Kondisi, Juang dan Kemanunggalan TNI – Rakyat yang tangguh untuk kepentingan pertahanan negara di darat.

b.         Fungsi Organik Militer.

1)         Intelejen.         Menyelenggarakan pembinaan kegiatan fungsi intelejen meliputi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan secara terbatas dalam rangka pertahanan negara di darat.

2)         Operasi.         Menyelenggarakan pembinaan operasi TNI AD dalam rangka pertahanan negara di darat dan pelaksanaan tugas lainnya.

3)         Personel.        Menyelenggarakan pembinaan tenaga manusia dan pembinaan personel melalui penyediaan, pendidikan, penggunaan, perawatan dan pemisahan.

4)         Logistik.         Menyelenggarakan pembinaan logistik untuk mendukung pelaksanaan tugas yang meliputi pembinaan dan penggunaan kekuatan.

5)         Teritorial.        Menyelenggarakan pembinaan teknis teritorial melalui penyiapan kemampuan agar dapat melaksanakan Binter dalam rangka pencapaian tugas pokok TNI AD.

6)         Perencanaan.            Menyelenggarakan perumusan dan penentuan kebijakan, perencanaan, dan anggaran, serta program dalam rangka pemeliharaan serta pengembangan kemampuan kekuatan TNI AD guna mencapai tujuan sesuai dengan dengan sasaran yang ditentukan.

7)         Pengawasan dan pemeriksaan.     Menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kinerja dan perbendaharaan (budgeter dan non budgeter), untuk menjamin optimalisasi pencapaian tujuan dan sasaran secara efektif, efisien dan ekonomis, serta tidak menyimpang dari ketertiban administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c.         Fungsi Organik Pembinaan.

1)         Pendidikan.   Menyelenggarakan pembinaan  pendidikan pertama, pembentukan dan spesialisasi setingkat Bintara, dan Tamtama dalam rangka pembinaan personel TNI AD yang profesional.

2)         Latihan.          Menyelenggarakan pembinaan latihan perorangan dan Satuan dalam rangka pembinaan kemampuan TNI AD dan pelatihan dasar kemiliteran bagi warga negara yang diatur oleh undang-undang.