Press ESC to close

Selamatkan Generasi Muda, Forkopimda Salatiga Musnahkan Narkotika Dan Obat Terlarang

Rabu tanggal 3 Oktober 2018 pukul 10.00 WIB di ruang Incenerator RSUD Kota Salatiga telat berlangsung kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Dan Obat Ikatan Terlarang Yang Telat Memiliki Kekuatan Hukum Tetap yang diselenggarakan oleh Kejaksaan negeri Salatiga.

Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri kota Salatiga,”Tindak pidana Narkotika nampaknya harus kita cegah supaya generasi muda kita tetapi generasi yang baik tidak pernah menggunakan Narkoba,Pemerintah sudah menggaris bawahi bahwa peredaran Narkotika yang selama ini sudah mendominasi di bandingkan dengan tindak pidana lainya dan ini menjadi sesuatu yang serius dan Rasional untuk di cegah,Data di lapas adalah penghuni pengguuna Narkotika dan  sebagian besar penggunanya adalah usia produktif,Kedepan Indonesia akan menjadi  krisis generasi karena 80 pesen banyak yang menggunakan Narkotika,Maka dari itu kita harus kencang dan bisa menjadi konsen kita bersama dan buat program untuk memerangi Narkoba,Pemerintah harus bersama sama serius untuk memerangi Narkotika supaya generasi kita akan lebih baik dan semoga kita tidak ikut menjadi jaringan Narkotika.

Adapun nama dan jenis Narkotika yang akan di musnahkan antara lain, Sabu dengan total berat 61, 459 gram,Tembakau Sintetis dengan Total berat 6,63 gram,Ganja dengan total berat 57,9 gram,dan Pil Ekstasi 9 butir.

Hadir dalam kegiatan tersebut,Walikota Salatiga Bapak H.Yulianto.SH.M.M, Wakil Walikota Salatiga Bapak Muh Haris.MSI,Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan ,S.I.K.S.H.M.I.K
Plh.Pasi Intel Kodim 0714/Salatiga  Kapten Arm Utomo, Ketua Pengadilan Negri Salatiga Hj.Widarti.SH,Direktur RSUD Kota Salatiga Dr.Eko Sri Pamuji,Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Suasana, serta KBO Satnarkoba Polres Salatiga Iptu Aris Munadi.