Press ESC to close

Dandim 0725/Sragen Hadiri Pemberian Remisi di LP Kelas II Sragen

Sebanyak 9 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sragen mendapat Remisi Umum II atau langsung bebas. Pemberian remisi tersebut didasarkan pada Undang-Undang No.12 Tahun 1995 yang diatur dalam PP 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Hak bagi WBP danbesaran perolehannya didasarkan pada Kepres 174 tahun 1999 tentang Remisi. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sragen Agus Fatchur  Rahman SH,MH disaksikan oleh Wakil Bupati Sragen dan seluruh Forum Pimpinan Daerah bertempat di Lapas Sragen usai melaksanakan Upacara Bendera HUT ke 69 RI (Minggu, 17/8). Turut hadir pada acara tersebut Dandim 0725/Sragen Letkol Inf Adi Saputra, S.IP.

Selain  9 Warga Binaan Lapas Sragen yang langsung bebas tersebut, masih ada 164 Warga Binaan lainnya yang juga mendapat Remisi Umum (RU) I. Dengan rincian 17 Napi mendapat Remisi 1 bulan, 45 orang 2 bulan, 53 orang 3 bulan, 16 orang 4 bulan, 28 orang 5 bulan dan 5 orang mendapatkan remisi 6 bulan.

“Dari jumlah total 308 orang Warga Binaan Pemasyarakat Sragen pada tahun 2014 ini yang mendapatkan Remisi berjumlah total 173 orang berdasarkan pada SK Kanwil Kemenkum dan Ham Jateng. Dan dari jumlah yang mendapat remisi tersebut, 40 diantaranya sudah bebas melalui PB atau CB. Sementara untuk usualan remisi terkait dengan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 30 Napi masih menunggu SK dari Dirjen Pas,” jelas Azwar,Bc.IP.SH.MM Kepala Lapas Sragen.

Usai menyerahkan SK, Bupati Sragen dalam sambutannya memberikan apresiasi bagi napi yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat yang ditentukan. Menurutnya remisi hanya diberikan kepada napi yang berkelakuan baik dan mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan mendapatkan remisi. “Remisi merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memberikan motivasi diri sehingga warga binaan kembali memilih jalan kebenaran”    Bupati juga mengharapkan bagi napi yang memperoleh remisi, hendaknya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas nikmatNya melalui remisi tersebut. “Bagi napi yang mendapat remisi hendaknya bersyukur atas nikmat Tuhan Yang Maha Esa melalui remisi sebab remisi ini merupakan nikmat yang layak saudara terima karena telah memenuhi persyaratan adminsitratif maupun substantif yang telah ditetapkan, sedangkan bagi saudara yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan tadi hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya saudara juga menikmati hal yang sama.

Pada kesempatan tersebut Bupati juga membacakan Sambutan Menhumham Amir Syamsudin. Menhumham akan terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada publik sebagai tanggung jawab lembaga eksekutif dalam melaksanakan kinerja yang akuntabel dan transparan. Beberapa hal yang juga akan segera dibenahi diantaranya adalah dengan mengambil langkah positif dan konstruktif terhadap kehidupan napi di Lapas.

Setelah acara penyerahan SK Remisi selesai, Bupati dan seluruh Forum Pimpinan Daerah menyempatkan meninjau ke sel-sel Warga Binaan. Bupati juga sempat mengajak beberapa Warga Binaan untuk berbincang-bincang sejenak untuk memberikan motivasi bagi mereka.