Press ESC to close

Korem 072/Pamungkas Laksanakan Penyuluhan Hukum dan Permenhan No. 13 TH 2011

Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI MS. Fadhilah di dampingi Kabag Luhkum Rokum Sekjen Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Ibu Ida Siswanti SH, MH membuka acara Penyuluhan Hukum Pengembalian Nilai Tunai Iuran Dana Pensiun Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Republik Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tanpa Hak Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun, Tunjangan atau Pesangon merupakan wujud keadilan dan kepastian hukum. Acara diselenggarakan di Makorem 072/Pamungkas Jalan Reksobayan No.4 Yogyakarta. Kamis (23/10)

Tim Penyuluhan Permenhan Nomor 13 Tahun 2011 dimoderatori oleh Kolonel Sus Drs. Dendi SH, MH dan Kabid Ienfa Asuransi PT. Asabri Persero. Hadir dalam acara tersebut Kasipers Korem 072/Pamungkas, Pasimin Kodim Jajaran Korem 072/Pamungkas dan Pasimin Satdisjan , Pasimin Lanal DIY, Pasimin Lanud Adisucipto, Kabag SDM Polda DIY, Kepala Oditurat Militer Yogyakarta, Pakumrem 072/PMK dan Kepala Cabang PT. Asabri Persero Yogyakarta.

Danrem 072/Pamungkas dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penyuluhan Permenhan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pengembalian Nilai Tunai Iuran Dana Pensiun Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Republik Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tanpa Hak Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun, Tunjangan atau Pesangon ini bertujuan agar diperoleh informasi, masukan dan pencerahan yang nantinya dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam membentuk ketahanan mental prajurit sehingga dapat melaksanakan tugas secara proporsional dan profesional, sekaligus dalam rangka menyamakan visi dan persepsi tentang hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Danrem berharap kepada seluruh peserta agar memperhatikan materi Tim Penyuluhan Permenhan Nomor 13 Tahun 2011 yang disampaikan oleh Tim Pusat, sehingga sekembalinya peserta ke wilayah kerja masing-masing mampu mensosialisasikanya kepada pejabat yang membidangi masalah Pengembalian Nilai Tunai Iuran Dana Pensiun Bagi Prajurit dan PNS.