Press ESC to close

Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kecamatan Kab Sragen

Pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2017 pukul 10.00 s/d 11.50 Wib bertempat di RM. Roso Joyo 2 Jl. Irian Kel. Nglorog, Kec/Kab. Sragen telah dilaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kecamatan Kab. Sragen, dengan Materi APOA dan Pencegahan TKI Non Prosedural Kab. Sragen, sebagai penyelenggara kegiatan Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta yang diikuti +/- 50 orang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Adi Purwanto SH.MH (Kasi Wasdatun Kantor Imigrasi Surakarta), Kapten Cpm Sayana (Pasi Inteldim 0725/Sragen), Letda Arm Waskito (Pa Sandi Kodim 0725/Sragen), Puji Widyatmoko( Disnakertrans Kab.Sragen), Diego ( Kasi Penindakan dan penyidikan kantor bea dan cukai wil Surakarta), Bripka Datuk Puryanto ( Mewakili Kasat Intelkam Polres Sragen), Pudi Suyono (Kabid pembinaan dan penempatan Disnaker Kab.Sragen), Tri Umiati SH ( Kabid pendaftaran Disdukcapil Kab.Sragen), Danang Tri, SH (Mewakili Kasi Intel Kejari Kab.Sragen), Muspika Sragen, Sidoharjo, Masaran, Sambungmacan,Gondang dan Kalijambe, Perwakilan Babinsa dan Bhabinkamtib Kec. Sragen, Sidoharjo, Masaran, Sambungmacan, Gondang dan Kalijambe serta Tamu Undangan lain.

Pemaparan Adi Purwanto SH.MH (Kasi Wasdatun Kantor Imigrasi Surakarta) : Setiap orang asing di wilayah Indonesia wajib memiliki ijin tinggal sesuai dengan visa yang dimilikinya. Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari pemerintah negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, kemanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Sanksi terhadap pelanggaran orang asing dapat diberikan oleh Imigrasi yaitu Projustitia berupa sanksi kurungan dan denda, serta tindakan administratif dalam bidang keimigrasian diluar proses peradilan.

Tentang keberadaan orang asing di Sragen bisa dilaporkan kepada petugas imigrasi, bisa melalui wibsite (www.surakarta.imigrasi.go.id) dan aplikasi pelaporan orang asing (http://apoa.imigrasi.go.id/poa/). Telp. 0271-718479. Acara dilanjutkan dengan share dan diskusi yang berkaitan dengan adanya OA dan implikasinya.