Press ESC to close

Tertibkan dan Selamatkan Aset TNI, Kodam IV/Diponegoro Akan Bertindak Tegas

Aset-aset TNI di wilayah Kodam IV/Diponegoro yang dikuasai atau digunakan oleh orang-orang yang tidak berhak akan ditertibkan dan harus dikembalikan kepada TNI dalam hal ini Kodam IV/Diponegoro. Hal ini dilakukan demi untuk menyelamatkan aset TNI yang juga merupakan aset Negara, oleh karenanya Kodam IV/Diponegoro akan bertindak tegas terhadap orang-orang yang menguasai atau menggunakan aset TNI namun tidak memiliki hak.

Demikian penyampaian Kapendam IV/Diponegoro Letkol Arh Zainudin, S.H., M.Hum, menyikapi adanya Surat Peringatan Pengosongan II (SP-II) bernomor B/1657/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 yang dilayangkan Kodam IV/Diponegoro kepada beberapa penghuni Rumah Dinas (Rumdis) di Jl. Ksatrian Jatingaleh Semarang. Dimana dalam surat tersebut, penghuni Rumdis agar segera mengosongkan Rumdis yang ditempatinya, dan apabila dalam waktu 30 hari tidak diindahkan akan dilakukan pengosongan secara paksa.

Sebagai bentuk keseriusan dan ketegasan Kodam IV/Diponegoro dalam menertibkan dan menyelamatkan aset TNI, Kodam IV juga sudah melayangkan Surat Peringatan Pengosongan I (SP-I) kepada penghuni Rumdis di JL. S. Parman No. 60 Semarang.

Surat benomor B/1754/VII/2018 telah dilayangkan kepada penghuni rumah pada tanggal 26 Juli 2018 lalu. Melalui surat tersebut, penghuni Rumdis TNI AD yang terletak di Jl. S. Parman No. 60 Kel. Lempongsari Kec. Gajahmungkur Semarang diminta untuk segera mengosongkan dan mengembalikan Rumdis tersebut kepada Kodam IV/Diponegoro selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak diterbitkan SP 1.

Ditegaskan Kapendam IV/Diponegoro bahwa hal ini semestinya tidak perlu terjadi, karena sudah sejak lama Kodam IV/Diponegoro memperingatkan kepada para penghuni yang tidak berhak untuk segera mengosongkan dan mengembalikan Rumdis tersebut kepada Kodam IV/Diponegoro. Rumah Dinas hanya boleh ditempati oleh Prajurit/PNS Aktif, namun pimpinan TNI memberi toleransi dapat ditempati oleh Purnawirawan dan Warakawuri (Janda Purnawirawan). Hal tersebut dimaksukan sebagai bentuk penghormatan kepada para Purnawirawan atas jasa dan darma baktinya selama berdinas di TNI, sambil menunggu para purnawirawan menyiapkan atau membangun rumah pribadi, imbuhnya.

“Selain prajurit/PNS aktif, Purnawirawan dan Warakawuri, tidak berhak lagi tinggal di rumah dinas. Bagi penghuni yang tidak berhak (bukan prajurit/PNS, purnawirawan dan warakawuri), diharapkan untuk segera mengosongkan rumahnya dan mengembalikan ke Kodam IV/Diponegoro”, pungkas Kapendam.